BLORA - Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Blora, Tri Joko Wiyono mengintruksikan jajarannya untuk melakukan pemasangan 6 (enam) Alat Pemandam Api Ringan (APAR) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang didistribusikan oleh Kanwil Kemenkumham Jateng. Upaya ini sebagai langkah awal deteksi dini dalam mencengah gangguan keamanan dan ketertiban di Rutan Blora. Pemasangan diletakkan di beberapa titik rawan yaitu area P2U, Pos Kepala Regu Pengamanan dan area Dapur, Jum'at(30/09/2022).
APAR adalah alat yang digunakan untuk memadamkan api atau mengendalikan kebakaran kecil. Dalam hal Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), APAR merupakan peralatan wajib yang harus dilengkapi oleh setiap Perusahaan atau Instansi dalam mencegah terjadinya kebakaran yang dapat mengancam keselamatan.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Soni Nevridiyanto yang memimpin pemasangan APAR menjelaskan, “APAR sangat penting untuk pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana terkait keamanan dan ketertiban di Rutan Blora terkhususnya untuk mencegah terjadinya kebakaran, ” jelasnya.
“Pemasangan APAR ini adalah langkah kita dalam deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban di Rutan Blora. Tentu kita berharap semua akan aman, nyaman dan kondusif. Untuk itu diharapkan kepada seluruh petugas untuk merawat APAR ini dengan baik sehingga bisa digunakan saat terjadi insiden yang tidak diinginkan, " pungkas Soni.