Blora - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Blora tengah berupaya mendapatkan Izin Operasional Klinik Pratama dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. Blora, Kamis (04/05/2023).
Hal ini sangat penting karena berfungsi sebagai legalitas dalam menjalankan kegiatan operasional Klinik Pratama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya Dinas Kesehatan Kab. Blora sebagai pemberi rekomendasi telah melakukan pengecekan persyaratan dan visitasi langsung di lapangan, dengan hasil Rutan Blora telah memenuhi syarat untuk diberikan rekomendasi Izin Operasional Klinik Pratama.
Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Blora, Tri Joko menyampaikan ucapan terima kasih atas sinergitas Dinas Kesehatan Maupun Dinas DPMPTSP Kab. Blora dalam menanggapi permohonan Izin Operasional Klinik Pratama Rutan Blora.
“Sertifikat yang kita upayakan ini tentunya berharga bagi Rutan Blora dalam rangka memberikan legalitas adanya klinik di Rutan Blora sebagai salah satu sarana pelayanan kesehatan yang kami lakukan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Perawatan kesehatan merupakan salah satu hak dasar yang harus kami berikan kepada seluruh WBP, ” terang Tri Joko.
Karutan berharap sinergitas dan dukungan antara Rutan Blora dengan seluruh instansi di Pemerintah Daerah Kab. Blora terus berjalan dengan baik dalam rangka bersama-sama melakukan pelayanan, perawatan maupun pembinaan kepada seluruh WBP yang sebagian besar merupakan warga Kab. Blora. (MDI)