PURWOREJO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah masif memberikan pemahaman kepada para pelaku ekonomi kreatif akan pentingnya perlindungan kekayaan Intelektual pada setiap produk yang diperdagangkan dan memiliki nilai ekonomi.
Pada kegiatan apresiasi Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) yang digagas oleh Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata Kabupaten Purworejo misalnya, Kemenkumham Jateng turut memberikan sosialisasi pengenalan Kekayaan Intelektual dalam rangkaian acara talk show, Senin (20/11).
Acara yang digelar di Ganeca Convention Hall Kabupaten Purworejo itu, banyak dihadiri para pelaku ekonomi kreatif, Pokdarwis dari beberapa desa wisata, Biro Perjalanan Wisata serta beberapa perwakilan dinas yang membina UMKM di wilayah Kabupaten Purworejo.
Salah seorang Penyuluh Hukum Muda Kemenkumham Jateng, Liliy Mufidah, selaku narasumber mengatakan, beberapa pihak terkait harus lebih concern terhadap perlindungan Kekayaan Intelektual.
Baca juga:
Memahami Saham dan Cara Membeli Untuk Pemula
|
"Pelaku ekonomi kreatif harusnya tidak hanya fokus pada penjualan produknya saja, tetapi juga perlu memikirkan upaya perlindungan dari Kekayaan Intelektual yang merupakan hasil olah pikir berupa karya atau kreasi, cipta, inovasi, " ujar Lily.
"Salah satunya dengan mendaftarkan mereknya agar tidak dimanfaatkan secara ekonomi oleh orang yang tidak bertanggung jawab, " sambungnya.
Lily juga menyatakan bahwa pihaknya selalu proaktif memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk dalam perlindungan Kekayaan Intelektual di Jawa Tengah, " ungkap Lily.
"Kami rutin memberikan pemahaman dalam bentuk sosialisasi, diseminasi dan sebagainya. Kami juga siap untuk memberikan pendampingan kepada Bapak Ibu yang ingin mendaftarkan atau mencatatkan Kekayaan Intelektual yang dimiliki".