Blora - Sebagai bentuk keseriusan dalam menjaga kesehatan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Petugas Pengelola Makanan Rutan Kelas IIB Blora Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah selalu melakukan pengecekan terhadap proses penyelenggaraan makanan.
Seperti yang terlihat saat proses penyajian, Petugas dapur bersama dengan tim terlihat sedang sibuk memonitor proses memasak, Selasa (23/05/2023).
Selain itu, turut dilakukan pula pengecekan cita rasa serta besaran pemorsian. Hal tersebut guna memastikan makanan sebelum diedarkan ke WBP dipastikan sesuai dengan standar cita rasa dan standar volume pemorsian.
Dengan takaran yang sudah ditentukan, Warga Binaan Rutan Blora mendapatkan jatah makanan 3 (tiga) kali dalam satu hari. Selain makanan pokok, WBP Rutan Rembang juga mendapatkan makanan tambahan berupa ubi, singkong dan bubur kacang hijau.
Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Yowan menyampaikan bahwa ia bersama Petugas Pengelola bahan makanan selalu melakukan pengawasan dan pembimbingan terhadap proses penyelenggaraan makanan secara rutin.
"Yang pasti pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahan baku yang diterima sesuai, baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Selain itu, juga untuk memastikan makanan yang disajikan sesuai dengan standar yang ditetapkan" paparnya.
Di lain sisi, Petugas Pengelola Makanan, Dela menjelaskan bahwa kunci utama suksesnya penyelenggaraan makanan di Rutan ditandai dengan prinsip 6P+1H.
"kunci penyelenggaraan makanan di Rutan adalah 6P plus 1H, yaitu permintaan, penerimaan, penyimpanan, pengolahan, penyajian, pendistribusian, dan yang terakhir adalah Higiene Sanitasi", jelasnya.
"jadi, jika keenam proses tersebut dilaksanakan sesuai dengan standar prosedurnya, maka dipastikan bahwa produk makanan akan berkualitas, dan kebutuhan gizi Warga Binaan akan terpenuhi dengan baik", imbuhnya.
Pemenuhan makanan bagi WBP berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 40 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Makanan pada Rutan/Lapas. Dalam penyusunan menu, berdasarkan Permenkumham tersebut juga berstandar pada AKG yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.