Blora - Serah Terima Dokumen Data Pemilih Warga Binaan Rutan Blora kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blora. Perwakilan Dari Rutan Blora yaitu Kepala Subsi Pelayanan Tahanan sebagai pihak pertama. Dan Sebagai Pihak Kedua yaitu Anggota KPU, Heni Rina Minarti.Jumat(10/03/2023)
Kegiatan Serah Terima Dokumen Data Pemilih Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Merupakan program yang Rutin ada setiap menjelang Pemilu. Kegiatan tersebut juga merupakan bentuk sinergitas antara Rutan Blora dengan KPU Blora yang terus berjalan hingga sekarang.
Pada Kegiatan Serah Terima tersebut Kasubsi Pelayanan Tahanan, sebagai Pihak Pertama yang menandatangani serah terima surat tersebut setelah itu dilanjutkan sebagai pihak Kedua yaitu anggota KPU, Heni Rina Minarti.
Kasubsi Pelayanan Tahanan, Yoan Memberikan pesan kepada KPU Blora tentang Kerahasiaan Data.
"Saya Harap data yang di serahkan ini dapat dijaga kerahasiaan nya karena merupakan privasi setiap orang khususnya WBP Rutan Blora."Ujar Yoan
Pihak Pertama dan Pihak Kedua bersepakat bahwa Pihak pertama wajib menyerahkan dokumen data pemilih warga binaan di Rutan Blora sebagai syarat untuk mendirikan TPS Lokasi Khusus. Dokumen yang dimaksud dalam berita acara ini adalah data byname Warga Binaan Pemasyarakatan(WBP) Rutan Blora. Setelah itu pihak kedua menerima dokumen data pemilih dari pihak pertama dan masih menjaga kerahasiaannya. Dan data pemilih yang diserahkan oleh pihak pertama akan dipergunakan dalam rangka pembentukan TPS dilokasi khusus.