Blora - Pemeliharaan Lingkungan merupakan hal yang sangat penting dan perlu dilakukan pada bangunan yang telah dipergunakan. Tujuan dari perawatan dan pemeliharaan tersebut adalah menjadikan lingkungan lebih cantik dan menarik. Selain itu, penampilan lingkungan menjadi lebih asri dan enak dipandang mata, sehingga dapat menimbulkan kenyamanan bagi ASN dan warga binaan di Rutan Blora. (30/12/2023).
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Blora adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Pemeliharaan Lingkungan tersebut dapat dikategorikan sebagai kewajiban yang merupakan tanggung jawab kita semua.
Oleh sebab itu, Rutan Blora melakukan pembenahan mulai dari pembersihan halaman hingga pembuatan taman; kegiatan ini telah berlangsung selama sekitar dua minggu. Dilakukan secara berkala, mulai dari pembenahan dan pembuatan paving untuk taman bagian dalam Rutan hingga perbaikan dan pemasangan kawat pengamanan di area Rutan.
Dalam kegiatan pemeliharaan dan perawatan Lingkungan tersebut, selain dilakukan oleh petugas, juga melibatkan sejumlah warga binaan. Tidak hanya di dalam lingkungan, tetapi juga di luar gedung Rutan. Warga binaan yang dilibatkan dalam kegiatan ini adalah mereka yang akan segera bebas atau sudah menjalani lebih dari setengah masa pidananya dan telah mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan.
Dalam kesempatan ini, Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Blora, Budi Hardiono, mengatakan bahwa hal ini penting dilakukan agar terciptanya lingkungan yang nyaman. "Saya sangat mengapresiasi langkah ini karena merupakan kewajiban Rutan Blora untuk berbenah dalam menciptakan lingkungan hunian yang nyaman dan bersih, " ujar Budi.