Blora - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Blora memberikan fasilitas kepada petugas untuk memudahkan proses pengisian pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Sebagai Aparatur Sipil Negara yang patuh dan tertib dalam pelaporan pajak, Rutan Blora mendukung pegawai dalam pelaksanaan Penyampaian SPT Tahunan pada Kamis (18/01/2024).
SPT Tahunan merupakan dokumen yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan segala perhitungan atau pembayaran pajak, baik yang terkait dengan objek pajak maupun yang bukan objek pajak. Dokumen ini juga digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan mengenai alasan pelaporan pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 2007 tentang Syarat dan Ketentuan Umum terkait tata cara perpajakan. SPT Tahunan menjadi sarana bagi warga negara yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), termasuk ASN, untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak selama satu tahun terakhir.
Dengan mengikuti amanat undang-undang, keberadaan self-assessment dalam SPT memberikan kepercayaan penuh kepada Wajib Pajak untuk mendaftar, membaca, menghitung, membayar, menyetorkan, dan melaporkan pajak secara mandiri.
Sebagai contoh, penyampaian pelaporan dapat dilakukan melalui e-Filing, yang dapat diakses melalui situs web DJP Online untuk Wajib Pajak pribadi maupun badan menggunakan Formulir SPT Tahunan 1770 S, 1770 SS, 1770, dan 1771. Selain e-Filing, SPT Tahunan juga dapat disampaikan melalui e-Form.
"Kami mendorong dan memfasilitasi seluruh pegawai untuk melaporkan SPT. Sebagai ASN yang baik, kita harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan taat menyampaikan pelaporan SPT Tahun 2023 sebelum tanggal 31 Maret 2024, " ungkap Karutan Blora, Budi Hardiono.