Semarang - Penguatan dan percepatan pelayanan dalam pelaksanaan kerja ditiap instansi merupakan faktor penting serta aspek vital yang harus selalu diutamakan dan dikampanyekan, apalagi menyangkut pelayanan didalam lapas/rutan yang dalam hal ini juga sangat berkaitan dengan jalannya keamanan dan ketertiban didalam lapas/rutan itu sendiri.
Sehingga ini yang mendasari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jateng untuk menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemasyarakatan 2024 dengan tema "Percepatan Rencana Aksi Dalam Rangka Pemenuhan Hak Asimilasi dan Integrasi Warga Binaan Pemasyarakatan".
Giat yang berlangsung selama 2 hari dengan dihadiri oleh Direktur Pembimbing Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan Pujo Harinto, Direktur Pembinaan Narapidana dan anak binaan Erwedi Supriyatno, Kepala Kanwil Kemenkumham (Kakanwil) Jateng Tejo Harwanto, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kadiyono, Kepala Rumah Tahanan Negara (Ka.Rutan) Blora Budi Hardiono, serta seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (Ka.UPT) di lingkungan Kanwil Jateng dengan bertempat di The Wujil Resort and Conventions Ungaran Semarang Pada Selasa (20/02) dan Rabu (21/02).
Rakernis Tahun ini dibuka oleh pidato dari Kakanwil Jateng Tejo Harwanto yang menyampaikan tentang kewajiban bagi negara untuk memenuhi hak-hak warganya tak terkecuali bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Anak Didik Pemasyarakatan yang ada di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
Dalam hal ini hak-hak diatas yang diatur dalam undang-undang nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dewasa ini permasalahan yang timbul dalam penyenggaraan pemasyarakatan pun semakin kompleks, sehingga dalam hal ini Kakanwil berpesan untuk supaya dalam giat ini menjadi referensi solusi guna menghadapi permasalahan yang muncul dan semakin menantang dengan cara menjaga soliditas dan sinergitas dengan stakeholder lainnya dalam rangka peningkatan fungsi Pemasyarakatan.
"Memberikan perlakuan yang manusiawi kepada pelanggar hukum adalah suatu kewajiban bagi suatu bangsa yang beradab." ujar Tejo.
Selanjutnya acara diisi oleh Erwedi Supriyatno yang membahas mengenai prinsip dasar pada pasal 4 undang-undang nomor 22 Tahun 2024 dengan penjelasan berupa pembinaan adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian bagi Warga Binaan dan Anak Binaan, lalu dilanjutkan oleh Pujo Harinto dengan materi tentang sosialisasi cara pelaksanaan PPK (Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan) berkaitan dengan SE Ditjenpas Nomor PAS - 08.OT.02.02 Tahun 2024.
Giat hari pertama ditutup dengan penguatan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) oleh kadivpas Kanwil Jateng Kadiyono serta dihari ke-2 diisi oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) yaitu Analis Perdagangan Madya Mochamad Santoso yang menjelaskan materi tentang UMKM di Jateng.
Ka.Rutan Blora Budi Hardiono yang turut hadir dalam giat ini pun tampak semangat dalam mengikuti rangkaian acara yang menurutnya sangat berkesan dan memberikan banyak pengalaman juga pengetahuan baru dalam hal peningkatan pelayanan dalam pemenuhan hak Warga Binaan khususnya bagi Rutan Blora yang berada dibawah pimpinan beliau.
"Alhamdulillah acara lancar dan Kami mendapat pengalaman serta pengetahuan baru didalam pemaksimalan pelayanan dan percepatan pemenuhan hak bagi WBP." pungkas Budi.