Blora - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Blora melaksanakan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Blora terkait izin operasional klinik, Jumat (10/02/2023).
Menindaklanjuti SE. Dirjen PAS No. PAS-338.PK.01.07.01 Tahun 2016 Tentang Percepatan Izin Penyelenggaraan Klinik di UPT Pemasyarakatan, Rutan Blora melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Yowan dan Perawat Rutan Blora, Vivi Magfiroh Aulia melaksanakan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Blora mengenai percepatan izin operasional klinik di Rutan Blora.
Dalam koordinasi tersebut, disepakati bahwa Kepala Dinas Kesahatan Kabupaten Blora akan memfasilitasi proses perizinan Klinik Rutan Blora.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Blora, Yowan sangat menyambut baik dengan adanya kerjasama ini.
"Setelah koordinasi dengan Dinas Kesehatan, disepakati bahwa pihak Dinas Kesehatan mendukung penuh dan akan memfasilitasi proses perizinan operasional Klinik Rutan Blora. Kita berharap semoga izin operasional Klinik Rutan Blora segera diterbitkan, " ujarnya.